Berdasarkan Standar Pelayanan Publik, sesuai dengan pasal 21 UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, DPMPTSP Kabupaten Majalengka, meliputi :
1. Dasar hukum
2. Persyaratan
3. Sistem, mekanisme dan prosedur
4. Jangka waktu penyelesaian
5. Biaya/Tarif
6. Produk Pelayanan
7. Sarana, prasarana dan atau fasilitas
8. Kompetensi pelaksana
9.Pengawasan internal
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
11. Jumlah pelaksana
12. Jaminan pelayanan
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
14. Evaluasi kinerja pelaksana
B. Prosedur Standar Operasional
Secara singkat prosedur penyelesaian pelayanan yang dilaksanakan pada DPMPTSP Kabupaten Majalengka mulai dari masuknya proses permohonan sampai dengan pengambilan Surat Keputusan, sebagai berikut :