Maksimal lama waktu proses perizinan adalah 14 hari kerja
Biaya akan berbeda-beda tergantung jenis izin yang dimohon. Informasi lengkap tentang perizinan Non OSS dapat dilihat disini
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat langsung di download pada website OSS
Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat langsung di download pada website SIMBG
Dokumen SK izin dapat diambil langsung pada loket 4 di kantor DPMPTSP Kabupaten Majalengka
WhatsApp Kami