Berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka terdiri dari : 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat, membawahi : a. Sub Bagian Umum dan Keuangan b. Kelompok Jabatan Fugsional 3. Koordinator Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Fungsional 4. UPTD