Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan pemerintahan di Bidang penanaman modal dan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan Fungsi :

a. Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan;

d. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan; dan

e. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Scroll to Top