Standar Pelayanan Publik

A. Standar Pelayanan Publik

Berdasarkan Standar Pelayanan Publik, sesuai dengan pasal 21 UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, DPMPTSP Kabupaten Majalengka, meliputi :

B. Prosedur Standar Operasional

Secara singkat prosedur penyelesaian pelayanan yang dilaksanakan pada DPMPTSP Kabupaten Majalengka mulai dari masuknya proses permohonan sampai dengan pengambilan Surat Keputusan, sebagai berikut :

Prosedur Pelayanan
Scroll to Top