Standar Operasional Prosedur Pelayanan OSS

Standar pelayanan perizinan melalui OSS terbagi menjadi 3 bagian yang dapat dilihat dibawah ini.

A. Alur Nomor Induk Berusaha (NIB)

B. Alur Izin Usaha

C. Alur Izin Operasional/Komersial

Scroll to Top