Awal mula dibentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka yaitu berawal dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka dan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka, dimana dibentuk suatu instansi pemerintah daerah dengan nomenklatur Badan Pelayanan Terpadu (BPT) yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan di Kabupaten Majalengka, yang secara resmi dibentuk pada bulan Maret 2008.
Dalam perkembangannya, sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik, dimana terjadinya perampingan perangkat daerah maupun susunan organisasi lembaga teknis daerah, maka Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Majalengka dan Kantor Penanaman Modal Kabupaten Majalengka digabung menjadi satu instansi. Sehingga nomenklaturnya berubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Majalengka pada bulan Desember 2009 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.
Seiring dengan pesatnya perkembangan perekonomian dan kebutuhan investasi di Kabupaten Majalengka nomenklatur dinas terjadi perubahan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daaerah. Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanana Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.
Pemberian pelayanan umum oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Terwujudnya pelayanan masyarakat yang berkualitas (prima) merupakan salah satu ciri kepemerintahan yang baik (Good Govermance). Atas dasar hal tersebut, peningkatan kualitas pelayanan masyarakat senantiasa harus memperhatikan tuntutan dan dinamika masyarakat, oleh karena itu peningkatan kualitas pelayanan masyarakat perlu dilakukan secara berkesinambungan oleh semua jajaran pemerintah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah kemampuan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada publik dengan baik. Dalam arti bahwa masyarakat memperoleh pelayanan secara mudah,murah,cepat dan ramah yang pada akhirnya mencapai ukuran kepuasan publik yang dikehendaki. Pelayanan merupakan wujud dari fungsi pemerintah sebagai bukti pengabdian kepada masyarakat. Rendahnya kualitas pelayanan di Indonesia saat ini mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki kualitas pelayanannya, apalagi yang berhubungan dengan pelayanan perizinan yang dicitrakan sebagai pelayanan yang berbelit-belit, sulit diakses, memiliki prosedur yang sangat rumit serta tidak adanya kepastian waktu dan keterbukaan biaya pelayanan yang dibutuhkan.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di bidang perizinan, Pemerintah Kabupaten Majalengka membentuk PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan perizinan yang cepat, tepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau. Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya pelayanan perizinan, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kabupaten Majalengka merupakan instansi yang mempunyai tugas melaksanakan pelayan perizinan di Kabupaten Majalengka sesuai perundang-undangan yang berlaku dengan melaksanakan koordinasi bersama Dinas/Badan Teknis di Kabupaten Majalengka,